Sebagai partisipasi konkrit untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia, Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu telah membuka program
Magister Perencanaan Pembangunan pada tahun 2006. Tujuan pendirian program
Magister Perencanaan Pembangunan ini untuk menjembatani kesenjangan antara
lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kesenjangan dimaksud dapat memperlambat percepatan pembangunan di daerah. Oleh
karena itu, masyarakat terutama aparatur pemerintah dan dunia usaha di Bengkulu
perlu dengan mudah dan murah meningkatkan jenjang pendidikannya agar dapat
bersaing pada tingkat lokal, regional, nasional, dan global.
Selama ini aparatur pemerintah dan swasta yang akan
melanjutkan studi S2 pada perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS),
dilakukan dengan mengirim mereka ke luar Provinsi Bengkulu, khususnya di Pulau
Jawa. Upaya ini mengalami kendala, selain memerlukan biaya yang besar, juga
menyebabkan berkurangnya aparatur untuk menjalankan roda pemerintahan di
daerah, padahal tenaga mereka sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, Pemerintah daerah
di provinsi Bengkulu sangat mendukung pendirian program Magister Perencanaan
Pembangunan Universitas Bengkulu. Berdasarkan fenomena tersebut sebagai
Perguruan Tinggi sudah sepatutnya Universitas Bengkulu memberi kesempatan
kepada mereka untuk melanjutkan studi dalam bidang perencanaan pembangunan di
daerah sendiri dengan biaya murah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan.
Diberlakukannya UU No.32 tahun 2004 membawa dampak
terhadap kebutuhan akan kesiapan SDM pada masing-masing daerah. Bengkulu sebagai Provinsi yang relatif muda
dan kualitas SDM yang belum memadai
dalam menyongsong era otonomi dan ditambah dengan tingginya semangat pemekaran
wilayah mengakibatkan kebutuhan tenaga ahli yang profesional dalam bidang
perencanaan pembangunan menjadi semakin tinggi. Guna memenuhi kebutuhan
masyarakat akan tenaga perencana yang profesional dan sekaligus ikut membantu
pemerintah daerah dalam program peningkatan kualitas sumber daya manusia di
Provinsi Bengkulu, Universitas Bengkulu mendirikan program Magister Perencanaan
Pembangunan dengan SK Dirjen DIKTI Nomor : 15/D/T/2006 tanggal 3 Januari 2006 dan telah diperpanjang
dengan SK Dirjen DIKTI Nomor : 2147/D/T/2008
tanggal 14 Juli 2008. Dengan
terbitnya kembali SK Dirjen Dikti tersebut di atas menjelaskan bahwa Program
Magister Perencanaan Pembangunan Universitas Bengkulu Telah memiliki
Civil Effect Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi yang dikuatkan dengan Surat dari Dirjen Dikti
Nomor : 2428/D/T/2008 perihal Civil
Effect Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi, yang pada point dua menyebutkan bahwa
”Merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V97-8/57 tanggal
1 Nopember 2004, maka ijazah perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan syah dan
mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil sepanjang
mempunyai izin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
proses pembelajarannya sesuai dengan proses yang berlaku.
2.
Visi
Menjadi institusi penyelenggara pendidikan Pasca Sarjana
Perencanaan Pembangunan yang berdaya saing tinggi di wilayah Sumatera pada
tahun 2018
3.
Misi
Dalam rangka
mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi yang dilaksanakan oleh Program Magister
Perencanaan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu adalah:
1.
Menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma
Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian & pengabdian pada masyarakat) yang
berkualitas.
2.
Meningkatkan kualitas kompetensi
dosen/tenaga pengajar dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.
Meningkatkan jaringan kerjasama
dengan stakeholders baik yang
bersifat nasional maupun internasional dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
4. Tujuan
Tujuan
Program Magister Perencanaan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu adalah:
1.
Menyiapkan lulusan yang memiliki
kompetensi di bidang perencanaan pembangunan atau keuangan daerah.
2.
Menyiapkan lulusan yang trampil
menggunakan berbagai alat analisis di bidang perencanaan pembangunan atau
keuangan daerah.
3.
Menyiapkan lulusan yang mampu
bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat.
4.
Menyiapkan lulusan yang memiliki
sikap profesional, adaptif, antisipatif, dan
kreatif
5. Sasaran:
1.
Dihasilkannya lulusan yang mempunyai keahlian di bidang
perencanaan pembangunan atau di bidang keuangan daerah.
2.
Dihasilkannya lulusan yang memiliki
daya saing dan mampu beradaptasi dalam dunia kerja.
3.
Dihasilkannya lulusan yang mampu
mengantisipasi dinamika pembangunan ekonomi
6. Landasan Hukum MPP - UNIB
Landasan
hukum pendirian program Magister Perencanaan Pembangunan (MPP) UNIB adalah:
1.
Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 tahun 1989.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003.
4.
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 1999.
5.
Kepmendiknas
Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
6.
Kepmendiknas Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
7.
Kepmendiknas
Nomor 045/U/2002 Tentang KurikulumInti Pendidikan Tinggi.
8.
Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS Nomor
108/DIKTI/Kep/2001 Tentang pedoman pembukaan program studi dan atau
jurusan.
9.
Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS Nomor 15/D/T/2006
Tentang penyelenggaraan program studi Perencanaan Pembangunan ( S2 ) pada Universitas
Bengkulu.
10.
Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS Nomor : 2147/D/T/2008 Tentang
perpanjangan izin penyelenggaraan
program studi Perencanaan Pembangunan ( S2 ) pada Universitas
Bengkulu.
B.
Bentuk dan Nama Program
Penentuan jurusan dan struktur organisasi masing-masing
Fakultas di lingkungan Universitas Bengkulu diatur berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0169/0/1995,
tanggal 18 Juli 1995. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan mengenai
bagian-bagian organisasi serta tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
:15/D/T/2006 tentang Penyelenggaraan program studi Perencanaan Pembangunan (S2)
pada Universitas Bengkulu resmi berdiri dan diperpanjang kembali dengan Surat Keputusan
Nomor : 2147/D/T/2008.